Kecamatan Tangguh Bencana

Optimalisasi Peran Kecamatan dalam Pemenuhan SPM Sub-Urusan Bencana

KENCANA

Kecamatan Tangguh Bencana

Kencana adalah sebuah gerakan yang memberikan kemudahan kepada kecamatan dengan menyesuaikan metode percepatan capaian SPM Sub-Urusan Bencana sesuai dinamika yang berbeda-beda berdasarkan karakter risiko bencana daerah dan potensi sumber daya kecamatan.

Daftar Kencana

Gerakan Kencana

Kencana Pratama

Kencana Madya

Kencana Utama

Kecamatan

Kencana Pratama

Kencana Madya

Kencana Utama

Manfaat

Manfaat yang Didapat oleh Kecamatan dalam Partisipasi pada Kencana

Perlindungan

Melindungi warga di wilayah rawan bencana tingkat kecamatan dan segenap tumpah darah Indonesia dari ancaman bencana

Pelaksanaan Tugas Camat

Perwujudan pelaksanaan tugas Camat, khususnya untuk fasilitasi percepatan pencapaian standar pelayanan minimal di wilayahnya

Akses Kemendagri

Memiliki akses langsung ke Kementerian Dalam Negeri melalui Sekretariat Nasional Gerakan KENCANA

Lencana Kencana

Mendapatkan Lencana Kencana

Tanda Keaktifan Kontributif

Tanda Keaktifan Kontributif memiliki definisi operasional dan indikasi mutu layanan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan lencana khusus TKK

1. TKK Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE)

TKK Komunikasi, Informasi dan Edukasi adalah tanda kecakapan yang diberikan bagi kecamatan yang berkontribusi dalam penyebar luasan informasi kepada setiap penduduk yang tinggal di daerah rawan bencana agar setiap penduduk di daerah rawan bencana lebih memahami jenis potensi ancaman bencana (hazards) yang ada di wilayahnya, memahami kerentanan (vulnerability) dan kemampuan individu (capacity) yang dimiliki dalam menghadapi setiap potensi/dampak bencana

2. TKK Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB)

Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) merupakan dokumen wajib daerah yang berisi perencanaan periode 5 tahun untuk seluruh institusi yang terlibat dalam penanggulangan bencana baik pemerintah maupun non pemerintah. Menurut PERKA BNPB No.4 Tahun 2008, RPB merupakan rencana yang terkait dengan pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan yang dimasukkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) maupun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahunan.

3. TKK Pelatihan Pencegahan dan Mitigasi (LAT)

TKK Pelatihan Pencegahan dan Mitigasi adalah tanda kecakapan yang diberikan bagi kecamatan yang berkontribusi dalam pelaksanaan serangkaian kegiatan pelatihan penanggulangan bencana bagi warga negara dan aparatur penanggulangan bencana untuk meningkatkan pemahamannya tentang kajian risiko bencana, rencana penanggulangan bencana, desa dan keluarga tangguh bencana, serta Forum PRB di daerah.

4. TKK Geladi Kesiapsiagaan (GLADI)

TKK Gladi kesiapsiagaan adalah tanda kecakapan yang diberikan bagi kecamatan yang berkontribusi dalam pelaksanaan serangkaian kegiatan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk melatih aspek manajerial maupun teknis dalam hal komunikasi, koordinasi, maupun pengerahan sumber daya untuk penanganan darurat bencana berdasarkan skenario yang disusun mendekati kondisi sebenarnya.

5. TKK Pengendalian Operasi dan Penyediaan Sarana Prasarana Kesiapsiagaan Bencana (D&S)

TKK Pengendalian Operasi dan Penyediaan Sarana Prasarana Kesiapsiagaan adalah tanda kecakapan yang diberikan bagi kecamatan yang berkontribusi dalam pelaksanaan serangkaian upaya yang dilakukan untuk memastikan keberfungsian organisasi dan sumber daya dalam mencapai sasaran operasi tanggap darurat bencana serta upaya pengelolaan alat dan fasilitas penunjang dalam mengantisipasi kejadian bencana.

6. TKK Respon Cepat Darurat Bencana (PDB)

TKK Respon cepat darurat bencana adalah tanda kecakapan yang diberikan bagi kecamatan yang berkontribusi dalam pelaksanaan serangkaian kegiatan untuk secara cepat menilai dampak awal suatu kejadian bencana sebagai salah satu dasar bagi pemangku kebijakan dalam menetapkan kebijakan awal dan status keadaan darurat bencana.

7. TKK Aktivasi Struktur Komando Penanganan Darurat Bencana (SKPDB)

TKK Aktivasi Struktur Komando Penanganan Darurat Bencana adalah tanda kecakapan yang diberikan bagi kecamatan yang berkontribusi dalam pengaktifan keorganisasian komando penanganan darurat bencana, baik dalam hal manajerial, operasional, maupun sumberdaya yang tersedia di daerah.

8. TKK Pertolongan, Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana (PPE)

TKK Pertolongan, Penyelamatan, dan Evakuasi Korban Bencana adalah tanda kecakapan yang diberikan bagi kecamatan yang berkontribusi dalam serangkaian upaya manajerial maupun operasional untuk menemukan, menolong, maupun memindahkan korban bencana dari lokasi bencana ke tempat yang aman.

Segera Daftar Kencana!

Segera daftarkan Kecamatan Anda untuk mendapatkan manfaat yang ada pada program Kencana!

Daftar Sekarag

Berita Terkini

Informasi terkini terkait program Kecamatan Tangguh Bencana (Kencana)

Kontak

SEKRETARIAT NASIONAL GERAKAN KECAMATAN TANGGUH BENCANA

Alamat

Direktorat Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan

Kementerian Dalam Negeri Gedung H lantai 2, Jl. Merdeka Utara Nomor 7, Jakarta Pusat

Telpon

+62 812 3456 7890

+62 812 3456 7891

Email

info-kencana@kemendagri.go.id

admin-kencana@kemendagri.go.id

Jam Kerja

Senin - Jumat

09:00 - 17:00

Loading
Your message has been sent. Thank you!