
Perlindungan
Melindungi warga di wilayah rawan bencana tingkat kecamatan dan segenap tumah darah Indonesia dari ancaman bencan
Melindungi warga di wilayah rawan bencana tingkat kecamatan dan segenap tumah darah Indonesia dari ancaman bencan
Perwujudan pelaksanaan tugas Camat, khususnya untuk fasilitasi percepatan pencapaian standar pelayanan minimal di wilayahnya
Memiliki akses langsung ke Kementerian Dalam Negeri melalui Sekretariat Nasional Gerakan Kencana
Mendapatkan lencana Kencana untuk kecamatan yang sudah mencapai target-target yang ditentukan oleh Sekretariat Nasional gerakan Kencana
TKK Komunikasi, Informasi dan Edukasi adalah tanda kecakapan yang diberikan bagi kecamatan yang berkontribusi dalam penyebar luasan informasi kepada setiap penduduk yang tinggal di daerah rawan bencana agar setiap penduduk di daerah rawan bencana lebih memahami jenis potensi ancaman bencana (hazards) yang ada di wilayahnya, memahami kerentanan (vulnerability) dan kemampuan individu (capacity) yang dimiliki dalam menghadapi setiap potensi/dampak bencana
Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) merupakan dokumen wajib daerah yang berisi perencanaan periode 5 tahun untuk seluruh institusi yang terlibat dalam penanggulangan bencana baik pemerintah maupun non pemerintah. Menurut PERKA BNPB No.4 Tahun 2008, RPB merupakan rencana yang terkait dengan pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan yang dimasukkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) maupun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahunan.
TKK Pelatihan Pencegahan dan Mitigasi adalah tanda kecakapan yang diberikan bagi kecamatan yang berkontribusi dalam pelaksanaan serangkaian kegiatan pelatihan penanggulangan bencana bagi warga negara dan aparatur penanggulangan bencana untuk meningkatkan pemahamannya tentang kajian risiko bencana, rencana penanggulangan bencana, desa dan keluarga tangguh bencana, serta Forum PRB di daerah.
TKK Gladi kesiapsiagaan adalah tanda kecakapan yang diberikan bagi kecamatan yang berkontribusi dalam pelaksanaan serangkaian kegiatan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk melatih aspek manajerial maupun teknis dalam hal komunikasi, koordinasi, maupun pengerahan sumber daya untuk penanganan darurat bencana berdasarkan skenario yang disusun mendekati kondisi sebenarnya.
TKK Pengendalian Operasi dan Penyediaan Sarana Prasarana Kesiapsiagaan adalah tanda kecakapan yang diberikan bagi kecamatan yang berkontribusi dalam pelaksanaan serangkaian upaya yang dilakukan untuk memastikan keberfungsian organisasi dan sumber daya dalam mencapai sasaran operasi tanggap darurat bencana serta upaya pengelolaan alat dan fasilitas penunjang dalam mengantisipasi kejadian bencana.
TKK Respon cepat darurat bencana adalah tanda kecakapan yang diberikan bagi kecamatan yang berkontribusi dalam pelaksanaan serangkaian kegiatan untuk secara cepat menilai dampak awal suatu kejadian bencana sebagai salah satu dasar bagi pemangku kebijakan dalam menetapkan kebijakan awal dan status keadaan darurat bencana.
TKK Aktivasi Struktur Komando Penanganan Darurat Bencana adalah tanda kecakapan yang diberikan bagi kecamatan yang berkontribusi dalam pengaktifan keorganisasian komando penanganan darurat bencana, baik dalam hal manajerial, operasional, maupun sumberdaya yang tersedia di daerah.
TKK Pertolongan, Penyelamatan, dan Evakuasi Korban Bencana adalah tanda kecakapan yang diberikan bagi kecamatan yang berkontribusi dalam serangkaian upaya manajerial maupun operasional untuk menemukan, menolong, maupun memindahkan korban bencana dari lokasi bencana ke tempat yang aman.